Kuasa Hukum Korban Dugaan Malapraktik Aulia Hospital Lanjutkan Kasus ke Polda Riau

Kuasa Hukum Korban Dugaan  Malapraktik Aulia Hospital Lanjutkan Kasus ke Polda Riau
Surat somasi yang dilayangkan ke pihak Rumah Sakit Aulia Hospital Pekanbaru. (Foto:Fra)

Iniriau.com, PEKANBARU - Kuasa Hukum keluarga Wiwit Susanti, korban dugaan  malpraktek Aulia Hospital dan dr RA, akhirnya melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum yakni Polda Riau, setelah somasi yang mereka layangkan pada 30 September lalu tidak ditanggapi rumah sakit tersebut. Rencananya, Rabu (27/10) besok, keluarga korban yang diwakili Hilyadi, suami korban dan kuasa hukumnya,  Dedek Gunawan akan melaporkan Aulia Hospital dan Dokter RA ke Polda Riau atas kasus dugaan malapraktik.

"Kita sudah layangkan somasi ke Aulia Hospital pada 30 September lalu, namun setelah tujuh hari tidak ditanggapi, kita membawa kasus ini ke ranah hukum. Rabu besok kita akan laporkan Aulia Hospital dan Dokter RA ke Polda Riau atas dugaan melakukan malapraktik yang menyebabkan kehilangan nyawa orang lain," jelas Dedek Gunawan SH, MH, Rabu (26/10).

Dedek menjelaskan, tindakan dr RA dalam menangani korban Wiwit Susanti dinilai tidak prosedural, hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

"Mestinya pihak Aulia Hospital menjelaskan secara terbuka dan transparan penyebab meninggalnya pasien, disertai penjelasan rekam medis kondisi pasien saat operasi caesar dilakukan, pasca operasi caesar dan sebelum meninggal dunia," kata Dedek, lewat telepon. Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Dengam membawa kasus ini ke ranah hukum keluarga korban berharap mendapatkan keadilan, dan kasus ini ditangani serius oleh Polda Riau.**

 

Berita Lainnya

Index