iniriau.com, KUANSING - Polres Kuansing berhasil meringkus pelaku pembunuhan dengan kekerasan pada ibu dan anak di Pangean, Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK mengungkapkan motif pembunuhan di Pangean tersebut murni karena curas.
Pada saat pelaku R menjalankan aksinya yaitu mengambil perhiasan korban Suryani, korban terbangun dan berteriak. Hal tersebut membuat pelaku panik. Pelaku R berlari ke dapur, dan mengambil kampak dan mengayunkan kampak pada Suryani, kemudian setelah itu pada Hasnah, hingga korban meninggal.
"Motifnya murni pencurian dengan kekerasan. Aksi pelaku mencuri perhiasan korban ketahuan dan membuat pelaku panik dan membunuh korban," ujar Kapolres Kuansing, Jumat (7/10/2022) di Lobi Polres Kuansing.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang di bawa kasur sebesar enam juta rupiah, Hp empat unit dan perhiasan.
"Perhiasan ini lalu dijual pada sopir yang lewat dan tidak ia kenal," jelas Rendra.
Pelaku R kata Kapolres dijerat Pasal 365 ayat 4 tindakan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman penjara se umur hidup.
Sementara, tersangka N dijerat pasal 556 dan tersangka A dijerat pasal 480 dan 221. Dalam kasus ini, N berperan sebagai pengantar pelaku R ke rumah korban. Sementara pelaku A berperan sebagai penerima barang hasil curian alias tukang tadah. **