iniriau.com,PEKANBARU - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pelayanan pengurusan Visa on Arival (VOA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) dengan nomor IMI-0963.KP.04.01 tahun 2022.
Yakni tentang pembentukan satuan tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian. Hal ini guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.
Menyikapi hal itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata segera menghimpun jajaran di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengagendakan agar pelayanan izin tinggal dapat mempermudah dan mendorong iklim investasi.
“Peningkatan investasi asing salah satunya berasal dari VOA dan KITAS. Untuk mewujudkannya, makanya kita bentuk Satgas," kata Teodorus, Kamis (29/9/22).
Terdapat sejumlah tugas yang akan diemban oleh satgas visa on arival atau VOA dan KITAS. Pertama, melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya di seluruh unit pelaksana teknis sesuai dengan peraturan kebijakan keimigrasian yang berlaku.
Kedua, lanjut Teo, melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit pelaksana teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tiggal dan dokumen keimigrasian lainnya. Ketiga, Satgas dapat melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya di seluruh unit pelaksana teknis.
“Satgas dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Teo.**