iniriau.com, PEKANBARU - Oknum polwan Brigadir IDR dan ibunya bernama YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Korban merupakan pacar dari adik Brigadir IDR. IDR langsung ditahan, tetapi tidak dengan YUL karena berbagai pertimbangan.
Brigadir IDR dilaporkan oleh Riri pada Kamis lalu. "Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9).
Disebutkan juga alas an YUL tidak ditahan karena merawat cucu yakni anak dari tersangka IDR. Selain terserat pidana, tersangka Brigadir IDR dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Hal ini dilakukan setelah oknum Polwan yang bertugas di BNNP Riau diperiksa oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Brigadir IDR dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau.
Selain IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban. "Tersangka IR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," sebutnya.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IDR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.
Diduga, IDR yang diketahui berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.**