Polda Riau Ringkus Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis

Polda Riau Ringkus Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Polda Riau ringkus kurir sabu jaringan internasional (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU -  Kurir narkoba jaringan internasional kembali berhasil diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Tiga orang tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti sebanyak 19 kg narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Medang, Rupat Utara, Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diringkus  adalah IRW (21) yang merupakan nelayan asal Bengkalis, JEP (46) nelayan asal Bengkalis dan MUH (20) pengangguran asal Bengkalis.

"Narkoba jenis sabu yang diedarkan tiga orang tersebut berasal dari negara Malaysia yang dijemput langsung oleh IRW alias Along. Ia beraksi bersama Belad yang kini masih dalam pengejaran Polda Riau," ujar Sunarto, Kamis (28/7/2022).

Polda Riau berhasil membongkar kasus ini setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba ke wilayah Rupat, Bengkalis. Mendapat informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan  tim bersama personel Kanwil Bea Cukai Riau serta Polres Bengkalis mengetahui bahwa para pelaku sudah berada di wilayah Rupat.

Sementara pada Kamis (14/07/22) tim berhasil mengamankan Along. Saat dimintai keterangan Along mengaku mengambil narkoba tersebut langsung ke Malaysia menggunakan speedboad.

Tim kemudian memburu JEP dan berhasil ditangkap dirumahnya Parit Baru Desa Putri Sembilan Rupat Utara Bengkalis. Kala itu narkoba tersebut telah dijemput dan beralih tangan ke MUH Alias Angah. Tak butuh waktu lama Anggo juga berhasil dibekuk petugas di Desa Kebumen.

MUH alias Angah mengaku telah bekerja bersama dua rekannya Bidin (DPO) dan Idi (DPO). Dimana mereka menyimpan narkoba itu di kebun durian yang ditutupi rumput.

"Kami langsung menuju lokasi penyimpanan narkoba itu. Sampai lokasi benar kita temukan karung yang berisikan dua buah tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi narkotika diduga sabu," paparnya

Setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik, ternyata barang haram sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram (berat bersih 17.556,07 gram).**

Berita Lainnya

Index