Gunakan Pukat Harimau, Empat Nelayan Sumut Diamankan Polres Rohil

Gunakan Pukat Harimau, Empat Nelayan Sumut Diamankan Polres Rohil
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Sat Polair Polres Rohil mengamankan  empat orang yang diduga melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang. Mereka adalah  seorang nakhoda kapal, Kasiman (37) diamankan bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK) yakni A (25), JI (31) dan T (22).  alat tangkap terlarang.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH didampingi Kasat Pol Air Polres Rohil AKP Tito Laragatra SH SIK, tersangka yang merupakan warga Labuhan Batu, Sumut tersebut diamankan Satpolair Polres Rohil setelah adanya laporan dari nelayan terkait  pengunaan alat tangkap Trawl atau pukat Harimau dalam menangkap ikan di perairan Rohil.

Saat itu nelayan setempat  berangkat menuju laut dari perairan Sungai KPL untuk menangkap ikan mengunakan Pukat Layang, pada Minggu (19/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Namun sekitar pukul 10.30 WIB pelapor mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan," kata Juliandi, Senin (20/6/2022).

" Kemudian nelayan mendekati dan mereka melihat  penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl, "kata Juliandi,

Kemudian pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan. Mereka mengaku dari Tanjung Balai Asahan dan menggunakan alat tangkap ikan jenis Trawl Mini.

"Selanjutnya terhadap kapal dan alat tangkap digandeng ke pinggir. Kemudian  kapal, nahkoda dan ABK dibawa ke Bagansiapiapi untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Juliandi.

Mereka ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 B Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dirubah UU No 11 Thn 2020 Tentang Cipta Kerja.**

Berita Lainnya

Index