Gelapkan Sepeda Motor, Mekanik dan Buruh Angkut Diciduk Polsek Bukit Raya

Gelapkan Sepeda Motor, Mekanik dan Buruh Angkut Diciduk Polsek Bukit Raya
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Dua orang pelaku penggelapan sepeda motor diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya. Dua pelaku  Yosua Marbun alias Jojo (18) yang merupakan seorang buruh angkut dan Bernad Manurung (21) yang merupakan seorang mekanik melakukan penggelapan motor
di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu (5/6/2022) malam. 

Keduanya ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik anak korban, Hasan Basri (46). Mereka melarikan sepeda motor Jenis Honda Beat milik korban, dengan modus memperbaiki sepeda motor korban.

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pengelapan sepeda motor ini bermula saat  anak korban dan pelaku sepakat untuk memperbaiki sepeda motor milik korban. Selanjutnya anak korban dijemput pelaku di Simpang Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar.

"Sebelumnya, DM (anak korban) dan pelaku sudah berkomunikasi untuk mengganti karburator sepeda motor. Setelah mereka berjumpa, DM bersama temannya dibonceng oleh kedua pelaku untuk dibawa ke SPBU Arifin Achmad," ujar Dodi, Kamis (16/6/2022).

Setiba di TKP pelaku meminta DM untuk mencoba sepeda motor miliknya. Setelah itu, kedua pelaku ini mencoba sepeda motor DM. 

" Saat itulah kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor DM," jelas Dodi. 

Akhirnya DM bersama temannya pulang berjalan kaki. Saat tiba di rumah, DM menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya Hasan Basri dan langsung membuat laporan.

"Setelah menerima laporan Dari kita lakukan upaya penyelidikan. Dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang kita amankan satu sepeda motor Honda Beat warna putih BM 2648 NR dan Satu Honda Beat warna hitam BM 6582 JE," jelasnya. 

Kedua pelaku telah mempreteli sepeda motor korban. Pelaku menukarkan alat sepeda motor korban dengan sepeda motor lainnya. Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index