iniriau.com,KUANSING - Seorang juru parkir di Kuansing diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Pria berinisial YH alias I (45) ditangkap aparat di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (05/06/2022) pukul 22.25 WIB.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, S.H, pengungkapan kasus judi togel tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi penjualan Togel di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai.
Selanjutnya pukul 21.40 WIB, tim opsnal Polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH disalah satu warung di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai sekitar pukul 22.25 WIB.
"Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Boy Marudut Tua, Senin (6/6/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita narang bukti berupa uang tunai Rp 657.000 diduga hasil penjualan Togel. 1 unit handphone merek Vivo V2043 warna biru metalic, 1 unit handphone merek Nokia 105, 1 tas warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor Togel.
Pelaku YH akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.**