Ditinggal Istri, Pria Tua di Tambang Cabuli Anak Sambungnya

Ditinggal Istri, Pria Tua di Tambang Cabuli Anak Sambungnya
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria tua diamankan Polsek Tambang, Minggu (5/6/2022).Tersangka inisial MI alias IW (58) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang ditangkap polisi karena sudah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes SH MH pencabulan tersebut dilakukan IW pada korban SW (13) di dalam rumahnya di Jalan Kubang Raya Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang. 

Kasus ini terungkap  Sabtu  (4/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelapor Cucu Hendri (42) yang merupakan ketua RT setempat, sedang bekerja di RAPP Kerinci dan dihubungi oleh masyarakat tentang perbuatan asusila di perumahan tempat pelapor tinggal dikarenakan pelapor adalah Ketua RT kemudian pelapor langsung pulang. 

" Saat sampai di rumah,  pelapor didatangi tetangga korban bernama Nur Azizah mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya," ujar AKP Mardani, Senin (6/6/2022).

Dimana saat itu, ibu kandung korban tidak di rumah karena pergi ke Jambi. Selanjutnya pelapor beserta saksi membawa korban melapor ke Polsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut. 

Usai terima laporan itu, kemudian tim Polsek Tambang melakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 15.00 wib. 

"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kubang Raya Perumahan Bumi Putera Asri, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang," jelas Mardani.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang dibawah umur itu. Selain pelaku,  polisi juga  mengamankan barang bukti baju kaos panjang warna kuning putih dan celana panjang warna hijau. 

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**

 

Berita Lainnya

Index