iniriau.com,Pekanbaru - Terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD-P Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara AM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Jaksa KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).
"Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim," kata Ali.
Annas didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Kasus suap RAPBD Riau ini melibatkan beberapa pejabat penting di Riau, diantaranya dua mantan Ketua FPRD Riau, Johar Firdaus yang telah selesai menjalani masa hukumannya, serta mantan Bupati Rohul yang juga eks Anggota DPRD Riau Suparman.
Dalam kasus ini AM baru ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu, atau beberapa bulan saja setelah ia bebas dari bui, dalam kasuskorupsi terkait alih fungsi lahan.
AM Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Hal itu dilakukan agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau. Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.
Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. Uang suap inilah yang akhirnya menjebloskan sejumlah anggota DPRD Riau ke bui.*