Oknum Pejabat Bapenda Pekanbaru Diduga "Mainkan" Setoran Pajak, Siapa Saja Mereka?

Oknum Pejabat Bapenda Pekanbaru Diduga
Kepala Bappenda Zulhelmi Arifin dan Sekretaris Bapenda Adrizal (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Diduga memanipulasi laporan pajak, aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Riau (AMPR) melaporkan para pejabat di lingkungan Bapenda Pekanbaru, Selasa (19/4). Mereka adalah Kepala Bappenda Zulhelmi Arifin dan pejabat terkait yang menangani masalah pajak dan retribusi, seperti Sekretaris Bapenda Adrizal, Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD, Firman Hadi, serta Tengku Denny yang merupakan Juru Pungut Retribusi Pajak PBB, dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fazri.

AMPR membentangkan spanduk berisi wajah-wajah pejabat terkait, usai melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

‘’Kami meminta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa para pejabat yang gambarnya ada di dalam spanduk ini,’’ kata Asmin Mahdi, Koordiantor AMPR kepada wartawan.

Modus dugaan korupsi di tubuh Bapenda Pekanbaru adalahdengan cara memainkan jumlah pajak yang dilaporkan kas daerah, dan diduga melibatkan para pejabat terkait. Dari investigasi di beberapa tempat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, seperti  di PT Angkasa Pura II, PT Awal Bros dan Mall Living World, ditemukan ketidaksinkronan  jumlah pajak yang disetorkan, dengan pendapatan sesungguhnya.

‘’Dugaan awalnya, tidak ada sinkronisasi antara pajak yang ditagih dengan uang yang disetorkan ke kas Pemko Pekanbaru. Tepatnya, jumlah pajak yang ditagih besar, tetapi laporan PAD Bapenda ternyar rendah sekali,’’ tukasnya.

Untuk wajib pajak PT Angkasa Pura II Pekanbaru, sebelumnya, ketetapan PBB P2 nya Rp700 juta, namun setelah dilakukan mapresial terhadap asetnya tahun 2019 menjadi Rp23 miliar. Di tahun 2019, pajak yang seharusnya dibayarkan PT Angkasa Pura II sebesar Rp 9 miliar, akan tetapi tanpa ada persyaratan ataupun pengajuan pengurangan pajak, PT Angkasa Pura II hanya membayarkan pajaknya sebesar Rp 4 miliar.

Ini sesuatu yang aneh, dan harus diselidiki oleh aparat terkait dalam hal kejati Riau, agar pajak yang dibayar oleh masyarakat tidak digunakan untuk memperkaya pribadi atau kelompok tertentu. Di PT Awal Bros menurut Asmin diduga kuat juga terjadi ‘’kongkalikong’’ antara petugas pajak dengan pemilik rumah sakit swasta tersebut. Diketahui PT Awal Bros memilik dua bangunan besar, dengan pajak mencapai Rp500 juta pada tahun 2019. Anehnya, nilai pajak RS Awal Bross berkurang jadi Rp300 juta di tahun 2022 ini. Hal sama juga terjadi di Mall Living World.

'' Praktek dugaan korupsi pajak ini diduga sudah berlangsung lama. Diduga juga melibatkan pajak lainnya seperti pajak rumah makan. Anehnya pihak legislatif di DPRD Pekanbaru tidak pernah mempersoalkan penurunan-penurunan pajak ini, dan terkesan membiarkan saja," ujar Asmin.

AMPR menduga Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri ikut berperan dalam hal ini. **

Berita Lainnya

Index