Ciduk Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Polres Kampar Sita Empat Paket Sabu

Ciduk Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Polres Kampar Sita Empat Paket Sabu
Ilustrasi-internet

iniriau.com,KAMPAR - Seorang pria diduga pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Mereka ditangkap di daerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar,  Kamis Sore (14/4/2022).

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MK (36) warga Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis Sore (14/04/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di daerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaitu MK. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening," ujar Daren Sabtu (16/4/2022).

Saat diinterogasi pelaku MK mengakui bahwa 4  paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada nisial I & D (dpo). Selain empat paket diduga  sabu,polisi juga menyita 2 ( dua) Unit Hp Merk Samsung dan Merk Vivo yang digunakan pelaku.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Daren.

Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index