Penadah Hasil Curanmor, Warga Marpoyan Damai Diciduk Polisi

Penadah Hasil Curanmor, Warga Marpoyan Damai Diciduk Polisi
Ilustrasi -internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus YJS (38) Minggu (10/04/22) dini hari lalu. Pria ini ditangkap atas dugaan  menjadi penadah sepeda motor curian hasil kejahatan IP yang sebelumnya telah dibekuk Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, mengatakan tersangka penadah hasil curanmor inisial IP yang sebelumnya sudah dibekuk petugas ini ditangkap di rumahnya di Marpoyan Damai pada Minggu (10/04/22) dini hari lalu.

" YJS ini ditangkap dari pengembangan pelaku Curanmor inisial IP yang menawarkan motor curian kepada penadah tersangka YJS (38). Dimana  YJS (38) membeli motor tersebut seharga Rp. 2.700.000," ungkapnya, Sabtu (16/4/2022).

Dari hasil interogasi tersangka YJS (38) mengakui perbuatannya. Bahkan motor tersebut sudah dijual kembali dengan harga Rp.3 juta. Selain tersangka, polisi juga  berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam. Atas perbuatannya tersebut kini tersangka YJS terancam Pasal 480 K.U.H.Pidana.**

Berita Lainnya

Index