Imbas Pemekaran, Warga di 29 Kelurahan di Pekanbaru Wajib Ubah Adminduk

Imbas Pemekaran, Warga di 29 Kelurahan di Pekanbaru Wajib Ubah Adminduk
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Beberapa tahun laku Pemko Pekanbaru telah melakukan pemekaran wilayah. Bahkan kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru. Oleh karenanya, warga di 29 Kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (Adminduk) akibat terdampak pemekaran Kecamatan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, total Kelurahan dalam Kecamatan yang dimekarkan sebanyak 32 Kelurahan. Namun, 3 Kelurahan diantaranya masih masuk dalam Kecamatan yang lama atau tidak mengalami perubahan fisik.

" Jadi ada 29 kelurahan perlu mengganti KTP, sedangkan warga di tiga Kelurahan lainnya tidak perlu, karena masih berada di Kecamatan yang sama," Irma, beberapa waktu lalu. Sehingga warga di tiga Kelurahan tersebut tidak perlu mengganti KTP, karena yang berubah dari Kelurahan itu hanya kode wilayah saja. Kode wilayah tidak tercantum dalam KTP.

" Kode wilayah ada 32 Kelurahan yang berubah. 3 di antaranya Kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 Kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," jelasnya.

Irma mengatakan akan segera mengumumkan waktu bagi warga untuk melakukan perubahan Adminduk.

" Kita akan lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak. Nanti baru kita umumkan," katanya.**

Berita Lainnya

Index