Nekat Buka di Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Pekanbaru Bakal Ditutup Paksa

Nekat Buka di Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Pekanbaru Bakal Ditutup Paksa
Internet

Iniriau com, PEKANBARU - Aktivitas tempat hiburan tutup sementara sepanjang bulan suci Ramadan 1443 H. Kebijakan ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Dimana tempat hiburan ini meliputi karaoke, pub hingga hingga hiburan malam. Untuk itu Satpol PP Kota Pekanbaru akan bertindak tegas pada pelaku usaha tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadan 1443 H. Jika membangkang dan tetap buka, akan ditutup paksa.

" Jika ada yang buka oknum pelaku usaha tempat hiburan yang tidak patuh itu akan kita tindka tegas," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat (1/4/2022). Bahkan untuk mengawasinya, Iwan mengaku menurun tim di lapangan  untuk memastikan kebijakan surat edaran diikuti oleh pelaku usaha tempat hiburan. Tim akan melakukan pengawasan dengan jumlah personil yang maksimal. Iwan mengingatkan masyarakat agar mengikuti Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah di Kota Pekanbaru.

Iwan menambahkan bahwa tempat pijat kesehatan ataupun refleksi juga tutup sementara selama bulan puasa. Operasional warnet dan rental playstation juga tutup sementara. Sementara restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan cafe bisa mulai beroperasi pukul 16.00 WIB.

Bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan khusus non muslim bisa tetap buka setelah mendapat izin dari DPMPTSP. Pengelola juga harus memasang spanduk bahwa restoran atau rumah makan tersebut hanya khusus non muslim. Ia mengatakan bahwa pengelola usaha makanan ringan atau bakery tetap buka selama bulan Ramadan. Namun mereka semua harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat selama beroperasi.

Poin lainnya dalam surat edaran yakni pengelola hotel, bandara dan pusat perbelanjaan untuk memperdengarkan musik Islami dan azan selama Ramadan. Para karyawan dan karyawati hotel dan pusat perbelanjaan juga diimbau menjaga cara berpakaian selama bulan suci Ramadan. Pedagang Pasar Ramadan juga diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran PPKM level 3.**

Berita Lainnya

Index