JPU Tuntut Syafri Harto 3 Tahun, Komahi Fisip UNRI: Semoga Hakim Bijaksana

JPU Tuntut Syafri Harto 3 Tahun, Komahi Fisip UNRI: Semoga Hakim Bijaksana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, dituntut 3 tahun penjara, tuntutan tersebut dibacakan JPU Syafril pada sidang Senin (21/3/ 2022). Selain itu, terdakwa juga dituntut wajib membayar pengeluaran korban Rp: 10 juta lebih selama proses hukum.

Namun, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada Syafri Harto. Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Khelvin Hardiansyah menilai Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Dekan FISIP UNRI dengan pidana penjara 3 tahun. Padahal hukuman maksimalnya selama 9 tahun. Selain itu Syafri Harto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. 

Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Dari hasil analisa fakta dan yuridis yang disampaikan (dalam persidangan), bahwa atas perbuatan terdakwa melakukan penyangkalan. Akan tetapi, penyangkalan itu menunjukkan kesalahannya sendiri. Selain itu, ada unsur memaksa dalam pengertian secara psikologis dari korban. Karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen apalagi merupakan seorang Dekan terhadap mahasiswinya. Yang mana, berkaitan tugas akhir agar selesai dan menyandang gelar kesarjanaannya. Maka dapat kami simpulkan adanya unsur pemaksaan disitu.

" Kami menghormati menghormati, namun juga kecewa dengan tuntutan JPU yang tidak maksimal," kata Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Khelvin Hardiansyah.

" Kami berharap hakim bisa bijaksana untuk memutuskan, jangan terlalu jauh dari tuntutan jaksa," sebut Khelvin. Meski kecewa, Khelvin mengaku  Komah akan tetap mengawal jalannya persidangan hingga akhir, dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.**

Berita Lainnya

Index