Iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menyetorkan uang sebanyak Rp: 800 juta ke kas negara. Dimana uang tersebut merupakan denda yang dibayar tuga terpidana korupsi di Pekanbaru. D Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Agung Irawan mengatakan dana tersebut berasal dari seorang terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 dan dua terpidana korupsi pungutan liar pengurusan paspor. Mereka adalah Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi.
" Kami hari ini mengembalikan uang sebesar Rp: 800 juta. Uang itu merupakan denda dari tiga terpidana yaitu Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," ujar Agung, Kamis (17/3).
Salman Alfarisi dan Krisna Olovia adalah terpidana korupsi modus pungli pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan dan Rp: 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
" Sementara dari tiga tersebut, seorang terpidana korupsi yang membayar denda yakni Ahmad Fauzi. Dia dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp: 700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. Namun dia membayar denda setelah adanya putusan MA nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 November 2015 ," jelasnya. Sebagai informasi tambahan, Ahmad Fauzi adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat. Ia merupakan terpidana korupsi kredit fiktif. Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp: 700 juta subsider 6 bulan kurungan.**