Berusaha Kabur Dua Curanmor di Pekanbaru Didor Polisi

Berusaha Kabur Dua Curanmor di Pekanbaru Didor Polisi
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Dinginnya jeruji besi tampaknya tidak membuat kapok dua pelaku pencurian sepeda motor ini. Dua pelaku pencurian sepeda motor inisial AS alias Adek (30) dan JH alias Jen (32) kembali berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Fery mengatakan, dua residivisini ditangkap Rabu (16/3/2022) di Perumahan Sidomulyo Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Bahkan pihak Polsek Bukit Raya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

" Petugas terpaksa melepaskan tembakan, karena pelaku berusaha kabur," ujar AKP Achda Fery, Kamis (17/3/2022).

Modus mereka beraksi disaat sepi. Pelaku mengambil sepeda motor dengan masuk kedalam pagar dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci T. Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB kemarin, aksi itu dilakukan saat pelaku AS melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah korban di Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian pelaku AS menghubungi pelaku JH. Setelah pelaku JH datang, pelaku AS masuk kedalam perkarangan rumah dan mengambil sepeda motor korban. Sedangkan pelaku JH memantau situasi disekitar lokasi.

" Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku melarikan diri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah," jelas Kapolsek Bukit Raya ini. Namun, korban Julieta Nur Dewi (20) langsung melaporkan pencurian tersebut. Berkat laporan korban dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapatkan informasi keberadaan kedua pelaku bahwa keduanya tinggal di sekitar TKP.

" Tidak mengulur waktu, petugas langsung melakukan penangkapan kepda kedua pelaku," imbuh Achda. Selain kedua pelaku kata Kapolsek, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BM 4949 YY yang dicuri dari Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai milik Julieta Nur Dewi (20). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index