Iniriau.com, PEKANBARU - Adanya oknum Polres Rohil yang kedapatan memiliki 5 kilogram sabu membuat Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal berang.
Irjen Pol Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022), akan menindakan tegas oknum polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
" Saya akan pecat anggota kepolisian yang terlibat peredaran narkotika. Dan akan mendapatkan hukuman sesuai mekanisme," kata Irjen M Iqbal. Baginya lebih baik memecat oknum tersebut dari pada mencoreng dan merusak nama baik institusi kepolisian.
" Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu lebih baik yang mencoreng institusi itu dipecat," terang mantan Kapolda Riau tersebut.
Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial Ipda YR (38). Bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu. Dimana tersangka ditangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. Dari penggeledahan di rumah tersebut, didapat sebuah tas hitam berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
YR mengaku jika barang haram tersebut milik AL yang beralamat di Bukit Sentosa. Selanjutnya dilakukan pengejaran kerumah AL, namun dia melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.**