Naik Lagi, Harga Sawit Tembus Rp 3.680,16 Per Kilogram

Naik Lagi, Harga Sawit Tembus Rp 3.680,16 Per Kilogram
Hasil panen petani sawit - (foto : Betty)

Iniriau.com, PEKANBARU - Kenaikan harga kembali terjadi pada  kelapa sawit satu pekan ke depan. Dimana kenaikkan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 - 20 tahun sebesar Rp: 114,39/Kg atau mencapai 3,21% dari harga minggu lalu. Dengan demikian   harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp : 3.680,16/Kg.

Menurut Kepala dinas Perkebunan Riau Zulfadli kenaikkan harga TBS dipengaruhi   faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal naiknya harga TBS periode ini disebabkan oleh terjadinya kenaikkan harga jual CPO dan harga kernel dari beberapa perusahaan yang menjadi sumber data. Sementara harga jual CPO, PTPN V mengalami kenaikkan harga sebesar Rp: 515,94/Kg dari harga minggu lalu, Sinar Mas Group mengalami kenaikkan harga sebesar Rp: 477,66/Kg dari harga minggu lalu, PT. Asian Agri mengalami kenaikkan sebesar Rp: 589,84/Kg dari harga minggu lalu. PT. Citra Riau Sarana mengalami kenaikkan sebesar Rp: 481,80/Kg dari harga minggu lalu.

 " Untuk harga jual Kernel, PT. Citra Riau Sarana mengalami kenaikkan harga sebesar Rp:  46,37/Kg dari minggu lalu. Sementara, dari faktor eksternal, Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) melonjak cukup tajam pada perdagangan pagi jelang senin siang kemarin." Ujar Zulfadli, Selasa (22/2/2022). Sedangkan, Senin (21/2/2022) pukul 09:48 WIB, harga CPO di Bursa Malaysia tercatat MYR 5.644/ton melonjak 2,49%. Harga CPO berhasil membukukan kenaikan secara bulanan sebanyak 8,1%.

" Harga CPO diprediksikan menunjukkan tetap stabil naik di mana harga CPO menyentuh rekor tertinggi di 6 bulan terakhir dalam reli yang didorong oleh kombinasi faktor fundamental. Kebijakan dari produsen dan importir minyak kelapa sawit mendorong harga CPO dunia naik. Di Januari, pemerintah Indonesia membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan produsen minyak kelapa sawit untuk memasok permintaan dalam negeri sebanyak 20%, setelah itu produsen baru boleh mengekspor minyak kelapa sawit ke luar negeri." Jelasnya.**

Berita Lainnya

Index