Bawaslu Provinsi Riau Belum Tuntaskan Kehadiran 5 Kadis di Rakerda Golkar

Bawaslu Provinsi Riau Belum Tuntaskan Kehadiran 5 Kadis di Rakerda Golkar
ketua Bawaslu, Rusidi Rusdan (foto: net)

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sampai hari ini belum menyelesaikan dugaan 5 kepala dinas Pemprov Riau yang hadir dalam rapat kerja Partai Golkar di Kota Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.

Rakerda pemenangan balon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam Pilgubri 2018, itu dilaksanakan di Hotel Spadia, Pasirpangaraian, Riau.  
 
Pihak Bawaslu mengaku sudah memanggil kelima Kadis tersebut guna dimintai klarifikasi terkait kehadirannya. Namun, hasilnya belum diketahui. Apakah kelima datang atau mangkir.

"Acara Itu kan acara agenda politik, yang diadakan oleh partai golkar dengan tema pemenangan Arsyadjuliandi Rachman sebagai calon dari partai golkar, jadi kita ingin tau dari keterangan para kepala dinas tersebut, apakah ada legalitas mereka hadir disana," Kata ketua Bawaslu, Rusidi Rusdan di ruangan kerjanya, Senin (9/10/17).
 
Menurut Rusidi, pihaknya berkewajiban untuk mempertanyakan soal kehadiran pejabat ASN diacara politik tersebut.
 
"Sementara ini bisa jadi bagian dari politik praktis. Karena ke 5 Pejabat tersebut kan seharusnya tidak boleh ada dalam acara itu, karena mereka pejabat publik, bukan politikus, makanya kita panggil untuk memperjelas, sehingga tidak menjadi opini yang tidak baik, "katanya.
 
Informasi yang diperoleh Bawaslu ke 5 pejabat eselon II itu hadir berpakaian biasa (tidak berpakaian dinas pegawai). Mereka kemudian berfoto selfi dengan para pejabat lainnya.

" Informasi yang kita dapatkan dan foto yang ada, ke 5 Pejabat itu datang tidak berpakaian dinas, dan hanya datang sebagai pengunjung. Kemudian kita lihat ada foto selfi-selfi yang tidak etis sebagai pejabat, sehingga kita perlu klarifikasi soal ini (kehadirannya)," ungkap Rusidi lagi.
 
Kendati demikian, seorang pejabat boleh saja menghadiri acara tersebut, asalkan mendapatkan undangan resmi atau sebagai narasumber. Namun harus disertai dengan pakaian dinas resmi. Juga tentu harus punya SPPD bagi setiap pejabat tersebut.
 
"Sebenarnya diperbolehkan pejabat hadir dalam acara politik seperti itu. Asal dilengkapi dengan surat penugasan, SPPD, bukti undangan dan pembawa materi," tegas Rusidi.

Untuk itu, pihak Bawaslu akan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Apakah mereka diundang resmi atau sebagai narasumber.

"Ini yang akan kita tanyakan, agar kedepan tidak menjadi Polemik berkepanjangan," pungkasnya.  (rima)
 

Berita Lainnya

Index