Pengedar Sabu di Keritang Ditangkap Polisi di Rumahnya

Pengedar Sabu di Keritang Ditangkap Polisi di Rumahnya
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, INHIL - Seorang pemuda yang di duga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku berinisial TP (23) warga Desa Kotabaru Seberida, diamankan di rumahnya beralamat Desa Kota baru Seberida, Kecamatan Keritang, Selasa (15/2) malam.

Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH mengatakan penangkapan berawal  dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba. Kemudian Kapolsek menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

" Pelaku langsung digerebek saat sedang duduk didalam rumahnya. Saat penggeledahan disaksikan RT dan warga sekitar, ditemukan 12 paket kecil sabu diatas meja makan pelaku," Ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di Tembilahan. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan di lakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Keritang. Dari pelaku anggota Unit Reskrim mendapatkan sabu seberat 13.38 gram beserta barang bukti lainya.

Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index