Kerap Transaksi di Simpang Gapura Buluh Cina, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Kerap Transaksi di Simpang Gapura Buluh Cina, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Pelaku sabu di Simpang Gapura Buluh Cina Desa Baru Kecamatan Siak Hulu ditangkap -(foto: istimewa)

Iniriau.com, KAMPAR - Seorang pelaku narkotika jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Tersangka inisial PT alias P (29) ditangkap Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Simpang Buluh Cina Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos mengatakan pengungkapan kasus ini berawal  Selasa (15/02/2022)  pukul 11.30 WIB. Saat itu unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat  tentang penyalahgunaan Narkoba di Simpang Gapura Buluh Cina Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

" Selanjutnya kami menurunkan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung  ke lokasi  melakukan penyelidikan. Tim mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu PT alias P di rumahnya." Ujar Kapolsek Siak Hulu Rabu, (16/2/2022).

Kemudian  dilakukan penggeledahan pada tersangka disaksikan aparat desa setempat. Petugas menemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening dan sehelai tissu di dalam dompet perhiasan, satu buah sendok shabu, satu buah kaca pirek dan 2 unit handphone milik pelaku.

" Pelaku PT mengakui bahwa 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari Pekanbaru (dalam lidik)." Imbuh Rusyandi.

Dari hasil pengecekan urine tersangka PT hasilnya positif  Metamphetamin. Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index