Meresahkan, Dua Terduga Pengedar Sabu di Dayun Diringkus Polisi

Meresahkan, Dua Terduga Pengedar Sabu di Dayun Diringkus Polisi
Dua orang inisial DH (47) dan JS (52) ditangkap aparat kepolisian di Jalan Lintas Perawang-Siak (Istimewa)

Iniriau.com, SIAK - Dua terduga pelaku pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Dua orang inisial DH (47) dan JS (52) ditangkap aparat kepolisian di Jalan Lintas Perawang-Siak Km 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Menurut Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP.Jailani, SH, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut. Aktifitas itu mulai meresahkan warga setempat.

Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan. Penyelidikan  tersebut dipimpin oleh Ipti Ichsan, SH Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba. Dari hasil penyelidikan  Selasa (18/01/2022 ) pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Perawang-Siak Km. 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tim Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi  seorang perempuan di rumahnya. Perempuan inisial DH tersebut sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat dan dicurigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

" DH ini langsung diamankan. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 (enam belas) Paket Narkotika jenis sabu ,1 (satu) unit handphone  merk Nokia warna, 1 (satu) lembar kertas warna putih dan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ia akui miliknya." Ujar AKP.Jailani, Kamis, (20/1/2022).

Setelah diinterogasi DH mengaku  ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari JS. Dari keterangan tersebut, Tim opsnal Polres Siak langsung melakukan pengembangan terhadap JS. Rabu, sekitar pukul 01.00 Wib di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan tepatnya didepan rumah makan Dua Putri Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap JS

" Kali ini tim Opsnal tidak menemukan barang bukti sabu saat pengeledahan JS. Namun pelaku  mengakui narkotika jenis sabu yang didapatDH adalah darinya." Imbuh Jailani.

Selain mengamankan JS polisi juga menyita barang bukti lain  berupa 1 (satu) unit handphone  merk Nokia warna hitam yang di gunakan JS untuk berkomunikasi. Sementara  JS mengaku barang haram yang diberikannya ke DH  diperolehnya dari EA yang saat ini menjadi DPO.

" Kini, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut." Tutup Jailani.**

Berita Lainnya

Index