Iniriau.com, JAKARTA - Untuk memberantas peredaran barang ilegal, Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi pasar.
Kali ini pelaksanaan operasi pasar dilancarkan oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bandung. “Kegiatan operasi pasar ini dilaksanakan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ungkap Firman.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansyah mengungkapkan bahwa kegiatan operasi pasar itu dilaksanakan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan di Pekanbaru ditujukan dengan melakukan pengawasan di Kabupaten Siak. Melalui kegiatan itu, tim operasi pasar mendatangi tiap toko yang berada di Kabupaten Siak. Petugas melakukan crosscheck stok rokok yang disediakan oleh pemilik toko.
Petugas melakukan cek keaslian pita cukai hingga melaksanakan sosialisasi kepada masayarakat sekitar bagaimana cara untuk mengenali rokok-rokok ilegal yang selama ini beredar di pasaran.
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta memberantas rokok ilegal dengan cara menghindari konsumsi atas rokok tersebut.
Kemudian setiap toko yang telah dicek stok rokoknya dan dilakukan sosialisasi, petugas juga menempelkan stiker himbauan gempur rokok illegal di toko tersebut.
“Dari kegiatan operasi pasar kali ini, Bea Cukai Pekanbaru berhasil menyita 17.940 batang rokok ilegal,” kata Firman.**
Sumber: JPNN
Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Pekanbaru dan Bandung
Redaksi
Sabtu, 11 Desember 2021 - 11:40:20 WIB
Ilustrasi - internet
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu 51 Gram di Binawidya
Rabu, 25 Februari 2026 - 09:25:34 Wib Hukum
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Oknum Bhayangkari, P-16 Segera Terbit
Selasa, 24 Februari 2026 - 21:00:13 Wib Hukum
Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak, Propam Lakukan Pendalaman Kasus
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:01:00 Wib Hukum
Data Digital Jadi Dasar, Polda Riau Bantah 110 Tak Merespons
Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55:00 Wib Hukum