Tukang Panen Sawit Ditangkap Karena Cabuli Anak Majikan

Tukang Panen Sawit Ditangkap Karena Cabuli Anak Majikan
Ilustrasi-internet

iniriau.com, INHU- Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu menangkap seorang pria karena mencabuli anak majikannya. Pria, NA (23) yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit di Simpang Patokan Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, itu ditangjap Rabu 24 November 2021 pukul 18.30 WIB.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran,  kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini terjadi pada Minggu 10 Oktober 2021 silam. Peristiwa itu terjadi di rumah kebun milik orang tua korban, sebut saja Mawar (13) yang masih duduk di bangku SLTP. Aksi bejat buruh panen sawit ini baru diketahui 15 November 2021 lalu, pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, ibu korban RH (46) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Bengkalis masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering. Sementara korban terlelap tidur. Namun karen melihat ada yang janggal,  ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering, namun  tiba-tiba sambungan terputus.

"Ibu korban langsung memeriksa HP anaknya. Ia membuka pesan aplikasi whatsapp yang ternyata gambar porno yang dikirim pelaku.

"Ibu korban langsung naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu," urai Misran, Rabu (1/12)

Sambil  menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA buruh sawit yang bekerja di kebun orang tuanya. Korban lantas menceritakan peristiwa pencabulan atas dirinya. Ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya pada orangtua korban.

Korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA.
Pencabulan terjadi saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu. Ketika itu korban sedang sendirian di rumah dalam kebun. Sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit.

Saat itulah pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri. Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk kedalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban," cerita Aipda Misran.

Mendengar hal ini, ibu korban  meradang. Ia datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu pun langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi pelaku berada di Desa Pesajian.

Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian. Pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA disebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian. NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur itu.  Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.**

Berita Lainnya

Index