Naik Rp30.326, UMK Dumai 2022 Sebesar Rp3.414.160

Naik Rp30.326, UMK Dumai 2022 Sebesar Rp3.414.160
ilustrasi-internet

Iniriau.com, DUMAI - Dewan Pengupahan  dan Disnakertras Kota Dumai, Jum'at (27/11/2021) lalu tekah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai sebesar Rp3.414.160. Jumlah ini naik sebesar 0,90 persen yaitu Rp30.326 dari tahun sebelumnya. Bahkan, menurut Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Satrio Wibowo, UMK Dumai 2022 sudah diteken Wali Kota Dumai dan tinggal tunggu persetujuan Pemprov Riau.

"UMK Dumai setelah ditetapkan dengan dewan pengupahan, langsung ditandatangani Wali Kota. Dan diserahkan ke Pemprov Riau, untuk ditetapkan," katanya, Senin (29/11/2021).

Saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan penetapan UMK Dumai oleh Gubernur Riau Syamsuar. Setelah disetujui oleh pemerintah provinsi, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar dijalankan sebagaimana yang telah ditentukan. Menurut Bowo UMK Dumai, ditetapkan  dengan mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dimana ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Kemudian, tambahnya, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.**

Berita Lainnya

Index