iniriau.com, ROHIL- Polres Rohil mengamankan wanita berinisial SW alias Tayo (26) warga Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Wanita ini diamankan karena melakukan pencabulan pada sesama jenis.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismant, SH., SIK melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi, SH mengatakan, pelaku pencabulan sesama jenis ini diamankan oleh Polsek Bagan Sinembah. Hal ini terungkap saat korban sebut saja Mawar (16) pergi dari rumah tanpa pamit, Kamis (11/11/2021).
Orang tua korban JT (50) yang gelisah, berusaha menghubungi nomor handphone korban. Namun nomor yang dihubungi tidak aktif.
Orang tua dan keluarga terdekat lalu menyusuri dan mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah. Pencarian dilakukan dengan bertanya kepada orang terdekat korban
keesokan harinya, keluarga korban bertemu dengan tersangka dan mencoba menanyakan keberadaan korban.
"Hal ini dikarenakan hubungan korban dan tersangka sudah dicurigai oleh pihak keluarga." Ujar AKP Juliandi, Kamis (18/11/2021).
Ternyata tersangka memberitahukan bahwa korban disembunyikan di salah satu kamar yang ada di wisma Akasia. Wisma ini terletak di jalan Lintas Simpang Pujud-Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
"Mendengar hal tersebut kemudian keduanya berangkat menuju alamat yang dimaksud, untuk menjemput korban yang sedang berada di dalam kamar wisma tersebut." imbuh Kasubag Humas Polres Rohil ini.
Sesampainya di wisma, keduanya benar menemukan korban seorang diri di dalam kamar. Pada saat ditanya, korban mengaku bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya sebanyak dua kali pada waktu dan tempat yang berbeda.
Mendengar itu, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Selasa (15/11/2021) Tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan tersangka di sekitaran jalan Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan dan digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput dara, luka lecet dan luka robek di bawah vagina dan tampak kemerahan pada luka tersebut serta tampak keputihan pada liang vagina," jelas Juliandi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang warna hitam dan satu helai sweater warna cream.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**