JAKARTA - Pengembalian dana jamaah yang sangkut di PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengganti dana tersebut. Hal ini diterangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.
"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah darimana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.
Pertama, mengembalikan dana jamaah bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.
Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut. Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.
Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.
"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.
sumber: Tribunnews.com
First Travel Wajib Kembalikan Dana Umroh
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin.
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri
Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:21:58 Wib Nasional
Prabowo Kirim Surpres, Suyudi Diusulkan Gantikan Kapolri Listyo Sigit
Kamis, 01 Oktober 2026 - 10:23:14 Wib Nasional
MRP Serahkan Keputusan Pemekaran Papua Utara ke DPR RI
Rabu, 30 September 2026 - 09:07:00 Wib Nasional
Dukung Gagasan Prabowo, Yuddy Dorong Sekolah Negeri Gratis Mulai 2027
Jumat, 25 September 2026 - 08:43:00 Wib Nasional