JEMBER - Presiden Joko Widodo melihat bahwa pemerintah daerah kurang cepat dalam membelanjakan anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat. Padahal, anggaran tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program yang menunjang daerah dan masyarakatnya.
Menurut Jokowi, sapaan akrabnya, hingga saat ini, masih ada sekitar Rp 220 triliun anggaran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum tersentuh. Anggaran ini justru tersimpan di bank-bank daerah maupun bank nasional. "Uang ini ditunggu oleh rakyat ditunggu realisasinya," kata Jokowi, Minggu (13/8/17), seperti dilansir republika.
Jokowi menegaskan, pemerintah daerah harus segera menggunakan anggaran ini baik untuk dijadikan modal proyek infrastruktur atau program lain yang berdampak pada masyarakat. Ketika uang ini beredar di pasar maka peredarannya akan sangat membantu sekali pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, posisi simpanan Pemda di perbankan per akhir Juni 2017 sebesar Rp 222,6 trilun, atau turun Rp 21,9 triliun dibandingkan dengan posisinya pada akhir bulan sebelumnya Mei 2017 sebesar Rp 244,5 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, penurunan posisi simpanan pemda di perbankan per akhir Juni 2017 tersebut antara lain disebabkan oleh adanya realisasi pendapatan daerah yang lebih rendah dari realisasi belanja daerah pada bulan Juni 2017.[*]
Rp 220 triliun Anggaran Daerah Mengendap di Bank
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional