PEKANBARU - Ironis. Ditengah upaya pemerintah menyelamatkan hutan dan menghutankan kembali lahan gambut. Koperasi Air Kehidupan (KAK) Desa Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, justru mengubak (membuka) kawasan hutan produksi (HP) seluas 5.000 hektar menjadi kebun sawit.
Hebatnya lagi. Seluas 5.000 ha kawasan HP di Desa Samsam yang dijadikan kebun sawit, itu diduga tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) RI.
Hasil investigasi ke sejumlah Instansi di Kabupaten Siak meyebutkan, KAK membuka kebun sawit tersebut hanya bermodal akta pendirian koperasi tahun 2007 yang diterbitkan Dinas Koperasi Kabupaten Siak.
Dalam akta KAK itu disebutkan, Ketua KAK Monang Situmorang dengan 49 kepala keluarga sebagai anggota yang diduga sebagai pemilik kebun seluas 5.000 ha tersebut. Selain itu, pihak KAK mempekerjakan 271 orang sebagai karyawan tetap dan 852 orang berstatus harian lepas.
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Kabupaten Siak, Syafrawi ketika dikonfirmasi di kantornya tengah keluar. Staf Syafrawi dibagian pelayanan, mengatakan, yang berwewenang memberikan keterangan pers adalah Syafrawi. “Bapak temui pak Syafrawi, beliau yang berwenang memberikan keterangan” ujar staf yang enggan menyebutkan identitasnya itu.
Sementara itu, Senin (7/8/17) kemarin, seorang sumber di Siak mengatakan, kebun sawit seluas 5.000 ha milik KAK sudah berproduksi.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak yang membidangi kehutanan, Ariadi Tarigan saat ditemui di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Senin (7/8/2017) malam kemarin, membenarkan KAK terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Siak. Namun, kebun seluas 5.000 ha milik KAK tersebut diduga belum mengantongi Izin Pelepasan dari Kementerian LHK
Ariadi mengaku telah melaporkan alih fungsi kawasan HP menjadi kebun sawit tersebut ke Kementerian LHK. Namun, hingga saat ini belum ada jawapan dari Kementerian LHK.
Kendati diduga tidak memiliki izin, namun KAK aktif membayar PBB atas kebun tersebut.
“Kalau tak salah PBB yang di setor KAK ke Pemkab Siak sekitar Rp200 juta pertahun. Namun, bukan berarti KAK terhindar dari proses hukum. Karena dalam lokasi perkebunan sawit KAK ada peristiwa hukum yang diatur Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. Bisa dipidana dan denda,” terang Ariadi Tarigan. (purba)
Diduga Tanpa Izin, Koperasi AK
5.000 Ha Hutan Produksi Jadi Kebun Sawit
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
Pilih Duta Literasi Keuangan Tahun 2025, Triyoga Laksito Pastikan Pemenang Emban Tugas Khusus
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:31:43 Wib Ekonomi
6 -12 Mei, BI Riau Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2025
Selasa, 06 Mei 2025 - 22:30:00 Wib Ekonomi
BI dan OJK Komitmen Jaga Ketahanan serta Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 28 Maret 2025 - 17:09:31 Wib Ekonomi
