Iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau pada 24-25 Juni 2021 telah menilang 53 pemilik kendaraan berat yang mengoperasionalkan truk berdimensi dan bermuatan berlebih atau truk over dimension over loading (ODOL).
"Setelah diputus pengadilan negeri (PN) setempat, sopir bisa membayar dendanya di bank yang ditunjuk pemerintah, dan bukti setoran denda itu menjadi syarat untuk menebus STNK/KIR/SIM itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, penegakan hukum dilakukan lebih untuk menyelamatkan perbaikan jalan yang menyedot anggaran cukup signifikan, akibat dilintasi kendaraan truk bermuatan berlebih, sehingga pengawasan rutin dan berkala terus dilakukan.
Setiap kendaraan yang tidak standar atau ODOL, katanya, harus ditindak dan kegiatan ini melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Polres dan Dishub Kampar serta Denpom.
"Periode Rabu (23/6) penertiban digelar di Petapahan, Kamis (24/6) penertiban digelar di Tapung Hilir, dan Jum'at (25/6) di Rimbo Panjang, melibatkan Polres Kampar di Rimbo Panjang," katanya pula.
Untuk mendukung razia ini, katanya lagi, Dishub Provinsi Riau menurunkan 15 personel yang dipimpin PPNS Rudi Hartono.
Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan jalan tersebut, melibatkan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar termasuk Polres Kampar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom)," katanya lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Indrawansyah menjelaskan, selama razia ODOL, pada hari pertama tim melakukan penegakan hukum di Petapahan, dan kemudian pada hari kedua di Tapung Hilir. Sedangkan pada 25 Juni 2021, Tim Dishub Riau kembali melaksanakan gakkum di ruas jalan Pekanbaru-Bangkinang.
Indrawansyah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi personel Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Riau yang telah bekerja dengan menjunjung tinggi integritas bersama pihak terkait dalam razia ODOL.
"Penanganan ODOL harus terintegrasi, karena bersentuhan dengan banyak kepentingan, dan aturan harus ditegakkan dan ke depan harus mampu menekan jumlah kendaraan ODOL, sehingga keselamatan di jalan lebih diutamakan dan umur jalan bisa lebih lama lagi," kata Indrawansyah.
Sebelumnya, Tim Gakkum Dishub Riau melakukan razia ODOL di Kabupaten Indragiri Hilir. Kendaraan ODOL yang terjaring razia dilaksanakan pada 5-7 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang. Kemudian, pada 8-10 April 2021 sebanyak 48 kendaraan ditilang
Sumber: Antara
Dishub Riau Tilang 53 Truk ODOL
Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:29:18 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pemprov Riau
Pemprov Riau Tegaskan Penertiban TNTN Tetap Perhatikan Hak Warga
Senin, 22 Desember 2025 - 16:07:09 Wib Pemprov Riau
Dispar Riau Tutup Sementara Tempat Wisata Air Terdampak Banjir
Senin, 22 Desember 2025 - 08:04:33 Wib Pemprov Riau
Kinerja Tak Maksimal, Direksi dan Komisaris BUMD Riau Diminta Tidak Terima Tantiem
Ahad, 21 Desember 2025 - 16:56:08 Wib Pemprov Riau
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Himpun PAD Rp224,9 Miliar
Jumat, 19 Desember 2025 - 09:57:37 Wib Pemprov Riau
