Iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kota Pekanbaru menangkap otak pelaku teror di Pekanbaru berinisial YS. Dirinya dibekuk di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/5/2021).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Mandang Mu'Min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pelemparan kepala anjing di kediaman Ketua LAM Pekanbaru, Muspidauan dan Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai. Kemudian tim bergerak ke Kota Padang.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka YS di rumah makan Jalan Adinegoro Kota Padang, Sumatera Barat," kata Juper.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, rentetan aksi teror itu terjadi sejak 3 Maret 2021 yakni pelemparan bensin ke rumah warga bernama Nasir Penyalai.
Kemudian 4 Maret 2021 aksi teror kembali terjadi di Rumah Ketua NU Riau, dengan cara mencoret dinding rumah dengan kata-kata kasar. Lalu terakhir 5 Maret 2021, aksi teror terjadi di rumah Humas Kejati Riau, Muspidauan.**
Sumber: RRI
Otak Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap!
Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 10:20:35 WIB

Foto: dok istimewa
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Grebek Rumah di Batang Cenaku, Empat Pengedar Sabu Dibekuk
Jumat, 05 September 2025 - 16:01:00 Wib Hukum
Patroli Gabungan di Cerenti Bongkar 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
Jumat, 05 September 2025 - 08:23:38 Wib Hukum
Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Dituntut 2,5 Tahun Bui Kasus Proyek Fiktif
Kamis, 04 September 2025 - 19:36:11 Wib Hukum
Pemasok Ekstasi ke THM Pekanbaru Ditangkap Bersama Suami di Padang
Kamis, 04 September 2025 - 15:10:00 Wib Hukum