Iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku penghinaan terhadap Alquran dan melontarkan kata-kata kotor akhirnya ditangkap polisi. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Pelaku yang bernama Qaimul Hakky (42) tersebut merupakan warga perumahan Taman Karya Asri blok D no 11, Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Qaimul ditangkap petugas Polresta Pekanbaru, pada Senin (10/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari keterangan polisi, bahwa motifnya yaitu lantaran masalah pribadi dan keluarga.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, bahwa pelaku membuat video tersebut sudah seminggu yang lalu.
"Pembuatan videonya di depan Alfamart Hotel Mona, Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Saat ini perkara ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Nandang, Rabu (12/5/2021).
Ia menjelaskan, bahwa motif pelaku hingga melakukan aksi tercela yang melukai umat muslim tersebut lantaran masalah pribadi dan keluarga.
"Pelaku kecewa dengan kehidupannya, karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik," jelasnya.
Berangkat dari hal itulah, pelaku yang diduga depresi melakukan aksi penghinaan yang tak wajar, dan viral di TikTok hingga dikecam masyarakat.
Nandang menjelaskan, pelaku penghina Alquran dilaporkan oleh tetangganya yang merasa tersinggung dengan perbuatannya tersebut.
Hal ini berawal pada Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 09.42 WIB, pelapor melihat video Tiktok dugaan penistaan agama di group WA Forum RW Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kemudian pelapor melihat bahwa laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama tersebut bernama Qaimul Hakky yang tinggal di Perumahan Taman Karya Asri Pekanbaru yang dikenal olehnya.
"Lalu pelapor bersama warga lain yang dibantu oleh BhabinKamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah pelaku untuk mengamankannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Nandang.
"Pelaku akan diterapkan pasal 156a KUHPidana," timpalnya.
Sebelumnya, masyarakat dan jagat maya dihebohkan dengan unggahan video lewat TikTok, yang kemudian diunggah akun Instagram.
Dalam video berdurasi 59 detik itu, tampak seorang pria tegah berkomentar yang diduga justru melakukan penghinaan terhadap Al-quran. Dimana dikatakan bahwa Al-quran hanya cerita belaka.
Dalam video yang dibagikan oleh @qaimulhakky dalam aplikasi TikTok itu, pria berbaju biru itu tak hanya mengatakan bahwa Alquran hanyalah cerita belaka, namun juga berkata-kata kasar.
"Jadi dalam hidup ini kita mesti pakai fakta, bukan cerita. Alquran itu Cuma cerita aja rupanya. Katanya orang saleh itu bakal mudah hidupnya, rupanya kayak gini. Ng*nt*t aja payah, p*n**k lah,” kata pria tersebut mencela, dalam video.
"Tengok tuh dukun, gak pake berdoa naik motor gak ada yang tabrakan. Kita orang mukmin, berdoa kita, tabrakan kita dibuatnya, kan p**t*k tu," timpalnya.
Sementara itu, pada unggahan video lainnya, diketahui bahwa pria itu tinggal di Perumahan Taman Karya Asri, Tampan, Pekanbaru, Riau.**
Sumber: Suara
Pria di Pekanbaru yang Hina Alquran lewat TikTok Ditangkap Polisi
Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 15:21:26 WIB
Pelaku penghinaan terhadap Al-Quran di tik-tok
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Sidang Korupsi Dana PI SPRH Segera Bergulir, Eks Dirut Jadi Terdakwa Pertama
Rabu, 25 Februari 2026 - 21:37:04 Wib Hukum
Cekcok Berujung Luka Tusuk, Dua Warga Kuantan Mudik Diamankan
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:50:32 Wib Hukum
Digerebek Beruntun dalam Satu Malam, Tiga Pengguna Sabu Diamankan di Bengkalis
Rabu, 25 Februari 2026 - 11:39:59 Wib Hukum
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu 51 Gram di Binawidya
Rabu, 25 Februari 2026 - 09:25:34 Wib Hukum