Korupsi BBM di Dinas PU Pelalawan, Kuasa Hukum : Periksa Juga Eks Kadis PU

Korupsi BBM di Dinas PU Pelalawan, Kuasa Hukum : Periksa Juga Eks Kadis PU

Iniriau.com, PELALAWAN - Pasca dituntutnya M. Yasirwan, mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan dengan pidana 7,6 tahun, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/3/21) kemarin, Kuasa Hukum terdakwa M.Yasirwan, Andi Matias GB, mengatakan, "Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas. Menuntut seseorang disaat belum terkupas  tuntasnya suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", tutur Andi.

"Yang perlu menjadi catatan bersama untuk kita, di dalam pemeriksaan persidangan kemarin diduga kuat ada keterlibatan mantan kepala Dinas PU. Karena diduga alat berat pribadi miliknya menggunakan bahan bakar  dari anggaran dinas PU," tambahnya.

"Diduga ada pemotongan dana pencairan lebih kurang Rp450 juta, dan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu, sampai saat ini belum terungkap. Kami berharap teman-teman jaksa segera mengungkap itu semua agar kasus ini terang benderang," pungkas Andi dengan tegas.

Dalam berita sebelumnya, dipersidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, M.Yasirwan dituntut  pidana badan  7 tahun 6 bulan, denda Rp.300jt subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Kasus ini kemudian mendatangkan tanda tanya besar di masyarakat Kabupaten Pelalawan, karena hanya satu orang yang. ditetapkan sebagai tersangka. Banyak yang menduga Yasirwan tidak seorang diri melakukan dan menikmati uang milik negara tersebut.**

Berita Lainnya

Index