Astaga...Pemprov Riau Terancam Denda Rp 50 Miliar

Astaga...Pemprov Riau Terancam Denda Rp 50 Miliar
pembangunan dan infrastruktur Main Stadion yang totalnya mencapai Rp265 miliar.

PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Riau gelar pertemuan dengan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Kemendagri, Kapolda Riau, Kajati Riau, BPKP Riau terkait pembayaran utang pembangunan dan infrastruktur Main Stadion yang totalnya mencapai Rp265 miliar.

Dalam pertemuan terungkap, jika utang tersebut tidak dibayarkan tahun ini, maka pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dikenakan denda sebesar Rp50 miliar kepada pihak ketiga.

"Kalau seandainya tidak dibayarkan pada APBD tahun ini, akan ada denda sekitar Rp50 miliar akibat keterlambatan pembayaran," kata Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan usai pertemuan, Senin (19/06/17).

Kemudian, wakil rakyat sebutnya sepakat utang Pemprov Riau kepada pihak ketiga dibayarkan dengan cara dicicil. Jika dibayarkan sekaligus, maka dikhawatirkan akan mengganggu anggaran yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Yang namanya hutang tentu kita bayar, tapi tidak sekaligus, Rp265 miliar itu besar tu. Kalau dibayar sekaligus, kepentingan masyarakat tahun ini bisa terabaikan. Pembayarannya mungkin akan mulai dianggarkan dalam APBD Perubahan," ujarnya.

Sebelum dianggarkan pembayarannya, DPRD Riau meminta dasar hukum yang kuat sebagai landasan pembayaran utang tersebut. Wakil rakyat tegasnya, tidak ingin pembayaran utang ini menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

"Intinya, bahwasanya DPRD sepakat untuk membayar utang. Namanya utang harus dibayar. Namun, tentunya kita meminta jaminan kepada semua yang terlibat. Supaya ke depannya tidak ada implikasi hukum. Kita tidak mau terlibat dengan permasalahan hukum," jelasnya.  (riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index