Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon pada daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2020. Waktu perpanjangan disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Sudah tidak ada kemungkinan partai lain atau gabungan partai lain dapat mencalonkan, maka tetap dilakukan perpanjangan tiga hari ya," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam diskusi virtual, Rabu, 2 September 2020.
Hasyim menjelaskan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung pada 4-6 September 2020. Namun, partai politik yang memiliki kursi mayoritas di sebuah daerah kerap kali hanya mendukung satu satu pasangan calon.
Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada, mengatur apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paling lama tiga hari.
Waktu perpanjangan akan digunakan penyelenggara pemilu di daerah dengan paslon tunggal untuk sosialisasi. "Kemudian KPU di daerah yang ada di situasi ini menerbitkan SK penundaan (tahapan) Pilkada ya. Dan kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon," tuturnya.
Namun, jika sampai batas perpanjangan tak ada bakal pasangan calon yang mendaftar, tahapan pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal. "Artinya dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, dan seterusnya," jelasnya.
KPU kemudian akan mengundi nomor urut antara calon tunggal dengan kolom kosong. Hal itu untuk menempatkan calon tunggal dan kolom kosong sesuai nomor urut.
"Kalau hanya satu paslon, undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan dalam desain surat suara," ujarnya.**
Sumber: Medcom
