Meresahkan Warga, Pasar Kaget Harian di Kelurahan Rejosari dan Bambu Kuning Kini Dilarang

Meresahkan Warga, Pasar Kaget Harian di Kelurahan Rejosari dan Bambu Kuning Kini Dilarang
Hearing Komisi II DPRD Pekanbaru
Iniriau.com, PEKANBARU - Kegelisahan masyarakat Kelurahan Rejosari dan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya terkait keberadaan pasar kaget harian, akhirnya dapat diatasi oleh Komisi II DPRD Pekanbaru. Melalui kegiatan rapat dengar pendapat atau hearing disepakati, bahwa pasar kaget harian dilarang beroperasi dan akan diawasi ketat oleh Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru. 
 
Hearing yang dipimpin oleh Fatullah selaku Ketua Komisi II, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani.  Selain itu, juga hadir anggota Komisi II lainnya seperti Sabarudi, Arwinda Gusmalina, Sri Rubianty serta Camat, Lurah, perwakilan tokoh masyarakat, Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru.
 
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fatullah menilai, selain menimbulkan beberapa dampak negatif bagi masyarakat, keberadaan pasar kaget harian tersebut juga membuat perekonomian warga sekitar yang berjualan barang-barang harian menjadi turun drastis. 
 
"Memang keberadaan pasar kaget harian yang berada di Kelurahan Rejosari dan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya, akan segera ditertibkan. Pedagang hanya boleh berjualan dilokasi area pasar kaget mingguan, yang sudah kita sepakati secara bersama. Sejauh ini masyarakat di Kelurahan Rejosari dan Bambu Kuning sudah merasa tidak nyaman, dengan keberadaan pasar kaget harian karena menimbulkan beberapa dampak terhadap masyarakat seperti menganggu kenyamanan berlalu lintas serta masalah kebersihanan. Kehadiran pasar kaget malah membunuh masyarakat sekitar yang berjualan harian juga menjadi resah, sebab omset jual beli mereka menurun," ungkap Fatullah. 
 
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menambahkan, pihaknya meminta Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru untuk aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait larangan berjualan kepada pedagang pasar kaget harian sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. 
 
"Dengan adanya persoalan ini, kita meminta kepada pihak Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru, Camat dan Lurah untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan pasar kaget harian. Jadi, yang boleh itu adalah pasar kaget Mingguan," ungkap Hamdani. 
 
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Disperindag Pekanbaru, dari 36 lokasi pasar kaget yang ada di Pekanbaru hanya satu yang mengantongi izin resmi yakni Pasar Kaget Jalan Uka yang berada di Kecamatan Tampan. Bahkan pada bulan Mei lalu, Satpol PP Pekanbaru juga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah pasar kaget illegal yang tetap nekat beroperasi ditengah Pandemik Covid-19. (Adv)

Berita Lainnya

Index