Iniriau.com, PEKANBARU - Dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan daerah saat ini, Pemerintahan Kota Pekanbaru mengajukan revisi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pekanbaru terkait retribusi, Senin (10/08). Kedua Ranperda retribusi tersebut yakni Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan perubahan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Selain menerima ajuan 2 revisi Ranperda terkait Retribusi Kebersihan dan Kesehatan oleh Pemko Pekanbaru, DPRD Pekanbaru juga mengajukan Ranperda Inisiatif yakni Ranperda Pendidikan Diniyah Non Formal. Dimana untuk tahun ini, DPRD Pekanbaru hanya mengajukan satu ranperda inisiatif serta 22 ranperda usulan dari Pemko Pekanbaru.
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani, serta didampingi oleh Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal selaku Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. Sementara itu, juga hadir Plt Sekdako Pekanbaru - Muhammad Jamil dan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Plt Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil menjelaskan, bahwa tujuan dari Ranperda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yakni mengidentifikasi dan menganalisis kondisi umum pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, melakukan pembaharuan jenis dan pengelompokan wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Pekanbaru.
Sementara tujuan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan yakni retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling di kota Pekanbaru. Menetapkan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru. Menetapkan retribusi pelayanan kesehatan di laboraturium kesehatan. Menjamin kesinambungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunann daerah khususnya layanan kesehatan yang bersumber dari retribusi daerah, terutama retribusi layanan kesehatan di RSUD Madani Pekanbaru.
"Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan pengeloaan layanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit daerah madani, dan laboraturium kesehatan diperlukan penetapan tarif layanan yang sesuai dengan standar tarif. Dengan ditetapkan tarif layanan diharapkan puskesmas, RSD madani dan laboraturium kesehatan dapat menjalankan fungsinya sehingga mendukung terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dikota Pekanbaru," ujar Jamil.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani berharap, dengan adanya ajuan revisi Ranperda dari Pemko tersebut hendaknya juga diiringi dengan meningkatnya kualitas pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat dapat membayar retribusi dengan disiplin. Terkait Raperda Inisiatif yang diajukan, juga akan segera dibahas sehingga dewan lebih produktif dalam menghasilkan Perda.
"Pastinya kita sangat apresiasi atas Ranperda inisiatif ini, apalagi ranperda ini untuk pertama kalinya dikeluarkan DPRD periode ini. Untuk kedepan kita berharap DPRD Pekanbaru lebih produktif lagi menghasilkan Perda, kalau bisa dua hingga tiga perda pertahun," kata Hamdani.
Dalam waktu dekat, DPRD Pekanbaru akan segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) agar bisa dilakukan pembahasan terhadap Ranperda yang diajukan. Ditargetkan, pembahasan ranperda akan rampung dan bisa disahkan 2-3 bulan kedua kedepan. (Adv)