Iniriau.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Purwono mengatakan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi protokol kesehatan adalah untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. “Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19,” ujar Dini dalam siaran persnya, Jumat (7/8/2020).
Dia mengatakan di dalam Inpres tersebut, presiden menginstruksikan jajarannya di Kabinet Indonesia Maju hingga pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjamin kepastian hukum. Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Dan juga menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. Dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," jelasnya.**
Sumber: Sindonews
