JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai perlunya reformasi perangkat desa. Pasalnya, banyak kepala daerah yang belum menaati Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Akibatnya, sejumlah daerah menerapkan sistem dan kebijakan yang berbeda-beda terhadap perangkat desanya. Ada yang PNS ada yang belum.
"Di Jatim itu contohnya, masa jabatannya masih beda-beda. Itu membuat kecemburan, saya lapor ke Bapak Presiden soal perlunya reformasi perangkat desa," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Kamis (18/5/17).
Tjahjo mengakui, memang belum bisa mengangkat semua perangkat daerah menjadi ASN. Apalagi, anggaran untuk kebutuhan itu sangat besar. Mengingat ada sekitar 74 ribu lebih perangkat desa di Indonesia ini.
Saat ini, sebagian perangkat daerah ini sendiri masih ada pro kontra dalam menyikapi statusnya. "Itu asetnya bisa 24 juta. Kalau PNS paling 2 juta atau tiga juta. Memang orang desa kan merasa lebih gagah PNS," imbuhnya.
Menurut Tjahjo, sekarang pihak Kemendagri masih memikirkan mana yang terbaik menyangkut persoalan ini. Dengan meninjau lebih jauh UU Desa ini, seperti apa terobosannya. (riauterkini.com)
Mendagri Minta Kepala Daerah Pahami Amanat UU Desa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PERADI Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Santuni 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa
Jumat, 06 Maret 2026 - 04:58:30 Wib Nasional
Amankan Pasokan Cabe dan Bawang Merah, BI dan TPID Riau Gandeng DIY, Tegal dan Jateng
Selasa, 03 Maret 2026 - 21:00:00 Wib Nasional
BPDP Dukung Program Biodiesel Sebagai Ketahanan Energi
Kamis, 26 Februari 2026 - 15:39:35 Wib Nasional
Perjanjian RI–AS Tuai Perhatian, SMSI Pilih Tunggu Keputusan Rapim
Kamis, 26 Februari 2026 - 05:04:15 Wib Nasional