TAPIN - Kejadian yang menyayat hati mewarnai masa senja Haji Darlan (64). Dia digugat anak kandungnya, Haji Rahmatullah (45) sebesar Rp33 miliar. Gugatan itu sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan.
Darlan sendiri tetap membuka pintu perdamaian, meski sang anak menggugatnya. Dirinya menginginkan anak-anaknya tetap rukun, damai, dan tidak ada perselisihan apapun. “Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” katanya, Selasa (9/5/2017).
Adapun Darlan diminta mengembalikan uang sebesar Rp33 miliar. Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati. Sejak Hajah Helyati, ibu Rahmatullah, meninggal, Darlan memang menjalankan roda bisnis CV Karyati. Akan tetapi, Rahmatullah menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan ahli waris.
Diketahui, ahli waris itu adalah Rahmatulllah dan adik-adiknya. Menurut kuasa hukum Darlan, Asep Mulya, persoalan dalam keluarga sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah. Dia mengatakan, agama apa pun pasti mengajarkan anak untuk menghormati orangtua. “Allah mewajibkan anak menghormati orang tua. Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan rida Allah tergantung rida orangtua,” katanya.
Sumber: JPNN/riaupos.co
Sedang Berproses di Pengadilan
Kisah Haji Darlan Digugat Anak Kandung Puluhan Miliar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Haji Darlan. (ENDANG/RADAR BANJARMASIN/JPNN)
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PERADI Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Santuni 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa
Jumat, 06 Maret 2026 - 04:58:30 Wib Nasional
Amankan Pasokan Cabe dan Bawang Merah, BI dan TPID Riau Gandeng DIY, Tegal dan Jateng
Selasa, 03 Maret 2026 - 21:00:00 Wib Nasional
BPDP Dukung Program Biodiesel Sebagai Ketahanan Energi
Kamis, 26 Februari 2026 - 15:39:35 Wib Nasional
Perjanjian RI–AS Tuai Perhatian, SMSI Pilih Tunggu Keputusan Rapim
Kamis, 26 Februari 2026 - 05:04:15 Wib Nasional