PALEMBANG - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersama-sama membersihkan mafia yang terlibat dalam proses seleksi penerimaan anggota bintara dan perwira.
"Dalam upaya mencetak sumber daya manusia yang baik, kami akan menutup celah peluang masuknya mafia penerimaan anggota Polri, dan menindak tegas panitia yang terbukti menerima suap mengatur kelulusan calon tertentu," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) di Palembang, Jumat.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan jalan pintas berupaya menggunakan orang-orang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam seleksi penerimaan calon anggota Polri dengan imbalan uang.
Tidak ada permainan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri, dan Tito menegaskan, jika ada calon yang terbukti lulus atas peran orang tertentu bekerja sama dengan panitia seleksi, maka akan digugurkan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, dinilai Tito, berhasil membongkar komplotan panitia seleksi yang diduga melakukan pengaturan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota bintara Polri pada 2016.
Hal itu, dikemukakannya, merupakan bukti keseriusan untuk menciptakan proses seleksi penerimaan anggota polisi yang bersih, murni dan terbebas dari praktik suap.
Seluruh anggota yang terlibat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) Polda Sumsel yang terlibat dalam komplotan penerimaan anggota Polri telah menerima sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan dibebastugaskan sementara (nonjob) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dan sidang kode etik.
Jika dalam proses tersebut seluruh anggota Polda Sumsel dan PNS yang terlibat dalam praktik suap penerimaan anggota Polri terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat, demikian Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa pihaknya telah membebastugaskan sementara dan memutasi anggota kepolisian dan PNS yang terlibat dalam dugaan suap penerimaan bintara Polri 2016.
"Setelah melalui proses pemeriksaan Propam Mabes Polri dan Polda Sumsel, ada 11 anggota polda berpangkat perwira, bintara, dan sipil/PNS yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan bintara tahun lalu telah di-nonjob-kan dan dimutasi," ujarnya.
Kini, menurut dia, diharapkan proses penerimaan anggota Polri yang melalui seleksi di Polda Sumsel pada 2017 dan tahun-tahun berikutnya bisa benar-benar bersih dari praktik suap atau korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk tindakan penegakan hukum dan disiplin lainnya, dikemukakan Kapolda Sumsel, seluruh anggota polisi dan PNS yang terlibat dalam kasus suap itu akan diproses sidang kode etik.
Beberapa anggota Polda Sumsel berpangkat perwira dan brigadir yang terlibat dalam kasus dugaan suap, yakni Kabid Dokkes Kombes Pol dr Soesilo Pradoto, Kasubdit Kespol AKBP Saiful, Kaurkes Kompol Mansuri, Kabag Psikologi AKBP Edya Kurnia, Panitia Jasmani AKBP Thoad, Panitia Akademik AKBP Deni Darmapala, Bripka Ismail, Brigadir Lutfi, serta dua sipil/PNS Polda Sumsel yakni Fitri dan Misno.
Terkait kasus pelanggaran disiplin tersebut, Tim Provost Mabes Polri mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4 miliar, sejumlah sertifikat tanah, buku tabungan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB). (*)
Kapolri Ajak Masyarakat Sikat Mafia Penerimaan Bintara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional