SIAK- Jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau maling motor. Saat ini telah ditangkap 10 orang tersangka baik itu pelaku pencurian dan penadah hasil curian. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku dan penadah.
Dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Siak, terungkap salah satu korbannya yakni Kepala Bappeda dan Litbang Siak Yan Prana Jaya, dengan TKP perumahan Pemda Siak Eselon II, RT 01/RW 02, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, nomor Laporan Polisi, LP/14-B/IV/2017/Sek Siak tanggal 13 April 2017.
Jumat (21/4/17), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN melalui Waka Polres Kompol Yudi dan didampingi Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana bahwa dalam pemeriksaan dan sesuai laporan kehilangan yang masuk, ada di wilayah Kecamatan Tualang 6 TKP dan Kecamatan Siak 2 TKP.
"Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui jumlah TKP mereka. Dan saat ini masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Selain Kepala Bappeda dan Litbang Siak Yan Prana Jaya yang menjadi korban, yakni Deni Rizki Putra TKP Jalan Sultan Syarif Kasim. Untuk Kecamatan Tualang yakni Fuji Jatmiko, Masfika Candra, PT IKPP Perawang, Riswandi, Lasarus Sembiring, dan Indra Setiawan.
sumber: riauterkini.com
Kepala Bappeda Litbang Siak Jadi Korban Komplotan Maling Motor
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kepala Bappeda Litbang Siak Jadi Korban Komplotan Maling Motor
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
