PEKANBARU - Provinsi Riau pada 2016 lalu kebagian Rp320 miliar dari pajak rokok yang ditransfer pemerintah pusat melalui bentuk komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, Rp40 miliar diantaranya sampai saat ini masih 'ditahan' pusat karena tunda salur dan baru akan diberikan tahun ini.
"Dari pajak rokok kita mendapatkan Rp320 miliar. Tapi masih ada Rp40 miliar belum kita terima karena tunda salur," kata Masperi, kata Masperi, disela-sela acara rapat evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan I/2017 di Hotel Arya Duta, Senin (17/4/17).
Dijelaskannya, pajak rokok yang diterima Pemerintah Provinsi Riau tersebut dibagi lagi ke kabupaten kota. Karena adanya tunda sakit oleh pusat, otomatis transfer dari pemerintah provinsi ke daerah juga menjadi persoalan. Meski begitu, kepastian pusat akan menyalurkan sisa hasil pajak rokok 2016 pada tahun ini, akan kembali disalurkan ke daerah.
"Angka Rp40 miliar tersebut akan menjadi beban tahun sekarang yang akan ditransfer mereka. Tapi kalau hasil pajak rokok 2017 ini kembali ada kebijakan tunda salur maka transfer dari pemerintah provinsi kr daerah juga terkendala," ungkap Masperi.
sumber: riauterkini.com
Pajak Rokok Capai Rp40 Miliar, Pemprov Riau Tagih Pusat Bayar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
Kisah Bambang Sugeng, Raup Belasan Juta dari Ternak Lebah
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:29:46 Wib Ekonomi
Gerak Syariah 2026, OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Kamis, 12 Maret 2026 - 15:44:41 Wib Ekonomi
Serunya Serambi 2026, BI Riau ; Tukar Duit Sambil Belanja Murah
Selasa, 10 Maret 2026 - 12:26:53 Wib Ekonomi