PEKANBARU - Anggota Satreskrim Polsek Tenayan Raya terus menjalankan pemeriksaan terhadap sang mucikari berinisial Ys (40) yang memperdagangkan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks di lokalisasi Maredan Kecamatan Tenayan Raya.
Pelaku yang diringkus pada Ahad (9/4/2017) malam ternyata hanya bermodalkan ratusan ribu untuk mendatangkan korban dari tanah Jawa, dan bejatnya korban tidak pula diberikan bayaran setelah melayani pria hidung belang.
Hasil dari pemeriksaan penyidik terhadap pelaku dan korban, ternyata empat wanita yang dipekerjakan oleh pelaku masing-masing berinisial Sa (19), Ih (25), Ah (27) dan Ma (16) merupakan warga diluar Provinsi tepatnya dari Jawa.
Mereka yang berharap dapat memperbaiki hidup dan bekerja baik ternyata malah ditipu serta disekap dijadikan wanita pemuas nafsu.
" Kita masih melakukan pengembangan. Sesampainya para korban di lokalisasi, pelaku langsung menyekapnya dan dipaksa untuk melayani laki-laki hidung belang tanpa harus dibayar," jelas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/4/2017) siang.
Korban setiap kali melayani pria hidung belang, selalu dibayar dengan harga Rp 250 ribu. Akan tetapi, uang tersebut langsung diambil pelaku dengan alasan potongan uang jalan dan uang makan. Bejatnya lagi, para pekerja seks ditempat korban juga tidak diberikan izin untuk menghubungi para keluarganya.
" Pelaku kita jerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Hingga kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan," tutup Kapolsek.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perdagangan manusia atau disebut dengan Human Trafficking untuk dijadikan wanita penghibur berhasil dibongkar oleh Polsek Tenayan Raya, Ahad (9/4/2017) malam.
Seorang mucikari berinisial Ys (40) langsung digelandang petugas Kepolisian setelah berhasil mengamankan tiga orang wanita dewasa dan seorang wanita belia di warung remang-remang miliknya di komplek lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya.
sumber: riaupos.co
Polisi Lakukan Pengembangan
Kisah Jejak Ys, Mucikari Maredan Jalankan Bisnisnya
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pelaku Penjualan Anak Dibawah Umur Untuk Dipekerjakan Sebagai Wanita Penghibur Saat Dilakukan Ekspose Oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/4/2017) Siang (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)
Pilihan Redaksi
IndexGeram, Aidhil Nur Putra Hentikan Pemasangan Tiang WiFi Ilegal
Sidak Lapangan Bersama BPN, Komisi IV DPRD Pekanbaru Dibuat Kesal
PKKMB dan Masta UMRI, Dibuka Ketua PP Muhammadiyah Ditutup Menteri Agama RI
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tak Terkait SPPD Fiktif, Polisi Kembalikan Rumah Muflihun yang Disita
Senin, 29 September 2025 - 18:59:59 Wib Hukum
Kecelakaan Maut di Jalan Naga Sakti Pekanbaru, Motor Korban Raib dari TKP
Senin, 29 September 2025 - 12:33:30 Wib Hukum
Satpol PP Segel THM H2, Diduga Langgar Izin dan Kesepakatan Acara
Senin, 29 September 2025 - 07:31:00 Wib Hukum
Lapas Bengkalis Gelar Penyemprotan Massal, Cegah Wabah Penyakit Menular
Sabtu, 27 September 2025 - 15:33:00 Wib Hukum