PANGKAL PINANG - Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4/17).
Yakni menyiarkan siaran berbayar menggunakan saluran Orange TV tanpa izin.
Dua orang tersebut dari dua perusahaan berbeda yakni PT Pesona Vision (cabang Tanjungpandan) dan Pangkalpinang Vision. Kedua tersangka itu adalah Sr dan PL.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im mengatakan bahwa khusus Sr sudah dilakukan penahanan.
Sementara PL masih diburu dan kabar terakhir sedang berada di Jakarta.
“Polisi sudah melakukan penyitaan-penyitaan barang bukti di 2 lokasi tersebut. Ditemukan di antaranya 2 peralatan reciever, 2 modulator, combainer dan payung satelit,” kata Abdul Mun’im.
Pengungkapan kasus ini sendiri dikatakan Abdul Mun’im berawal dari laporan PT Mega Media Indonesia selaku perusahaan pemilik Orange TV siaran pra bayar.
Perusahaan tersebut melaporkan bahwa ada dua perusahaan TV kabel lokal di Bangka Belitung yang mengambil siaran Orange TV untuk disiarkan kembali ke pelanggan mereka tanpa izin.
“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitakan Babel Pos (JPp).
Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarkan kedua perusahaan tv kabel itu.
Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (riaupos.co)
Dua Bos TV Berbayar jadi Tersangka.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional