BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 miliar dari terpidana Siswadja Muljadi alias Aseng. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478, Senin (10/4/17).
“Keluarga terpidana melakukan pidana denda ke kentor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kemudian Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku eksekutor menyetor ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia,” tulis Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, dalam group WA Kejari Rohil Center.
Denda tersebut disetor tunai. “Tunai,” tulisnya lagi.
Ditambahkan rekannya, Banie Binzar, Siswadja Muljadi alias Aseng, telah diputus dan mempunyai hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2016 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan.***
sumber: riauterkini.com
Kejari Rohil Sita Rp1 Miliar dari Aseng, Terdakwa Perambah Hutan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Siswadja Muljadi alias Aseng
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
