PEKANBARU-Sebanyak 50 pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru positif mengunsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Mereka terjaring razia tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang digelar Sabtu malam (1/4/17) hingga Ahad pagi (2/4/17). Ke-50 yang positif menggunakan narkoba itu terdiri dari 29 wanita dan 21 pria.
"Mereka yang positif narkoba ini dibawa ke kantor untuk dilakukan assesment," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Pol M Wahyu Hidayat kepada wartawan usai razia di kantor nya, Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Terlepas dari itu, razia BNNP Riau ini diawali dari penggeledahan pengunjung di sejumlah kamar ruangan karaoke di Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Yang mengagetkan di salah satu ruangan atau room, ikut terjaring salah satu mantan bupati di Riau. Mantan bupati yang mengenakan kacamata minus ini mengaku sedang menemani tamu dan didampingi dua wanita berpakaian seksi.
Dari Hotel Grand Central, tim gabungan bergerak ke arena permainan bilyard dan karaoke di Terminal 88 yang masih di Jalan Sudirman. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap belasan pengunjung. Hasilnya negatif.
Tim gabungan BNNP Riau lalu melanjutkan penggeledahan dan tes urine di tempat hiburan lain seperti Star City, CE7 di Jalan Cempaka, Permata di Jalan Jenderal Sudirman, MP Club di Jalan Teuku Umar, serta tempat karaoke dan hiburan malam lainnya.***
sumber: riauterkini.com
50 Pengunjung Positif Narkoba,
BNNP Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
BNNP Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
