PEKANBARU - Riau Corrupation Rial ( RCT) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali sebagai Direktur, agar menuntut terdakwa membayar denda 10 milyar dan menutup seluruh tempat usaha/kegiatan.
" Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambah ke blok S dan blok T, PT JJP. Sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari", ujar Ahlul Fadli, koordinator RCT dalam konferensi persnya.
PT Jatim Jaya Perkasa dapat dikenakan pertanggungjawaban tindak pidana.
Ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo mengatakan faktor kesenjangan dapat dilihat dari lambatnya korporasi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan arealnya. PT JJP tidak menyediakan sarana dan prasarana baik early detection system( sistem deteksi dini) dan early warning system (sistem peringatan dini)
Ahlul menjelaskan dalam penanganan perkara PT JJP, RCT mencatat pergantian hakim hingga 10 kali. "Pergantian majelis hakim yang menangani perkara PT JJP ini jelas menunjukkan bahwa majelis hakim tidak profesional, tidak bertanggung jawab, tidak berintegritas dan tidak berdisiplin tinggi. Majelis hakim telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH, ungkap Ahlul kepada seluruh wartawan dalam konferensi pers di Karambie Cafe, Jalan Jend Sudirman, Pekanbaru.
RCT secara aktif mengikuti jalannya persidangan PTJJP yang digelar di Pengadilan Negeri di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu yang lalu, menilai bahwa terdakwa benar telah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan alasan bisa jadi api yang berasal dari lahan masyarakat merambat sengaja dibiarkan memasuki blok S dan T.
"Jika PT JJP memang berniat untuk memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya tim damkar PT JJP telah memperingatkan warga. Ini juga menunjukkan tim damkar PT JJP tidak siap dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di perusahaan", jelas Ahlul Fadli kepada semua media, Kamis, 30 Maret 2017.
RCT merekomendasikan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim agar JPU menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan.
Selanjutnya, Majelis hakim memutuskan PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan. Hakim harus merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi pasal 4 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.
Ditambahkannya lagi, Komisi Yudisial segera memeriksa majelis hakim yang menanganin perkara PT JJP karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. (Rima)
Denda 10 Miliar, RCT Desak Majelis Hakim Agar PT JPP Dihukum
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Denda 10 Miliar, RCT Desak Majelis Hakim Agar PT JPP Dihukum
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
